01 September 2024

LARANGAN MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAMNYA

 

LARANGAN MENYENTUH WANITA YANG BUKAN MAHRAMNYA


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


(( لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ ))


"Sungguh, ditusuknya kepala seseorang dengan jarum besi lebih baik untuknya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya."


(HR. Thabrani dalam Mu'jamul Kabir no 487 dan dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah no 226)

Komentar
0 Komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar